BAB I
NAMA, TEMPAT KUDUDKAN DAN PENDIRI
Pasal 1
1.
Koperasi
ini bernama Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah Baitut Tamwil Muhammadiyah Melati
dengan nama singkat KJKS “BTM MELATI”
dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
2.
Koperasi
Jasa Keuangan Syari’ah ini berkedudukan di Pekalongan.---------------
3.
Koperasi
dapat membuka cabang/perwakilan baik di dalam negeri atas persetujuan dan
keputusan Rapat Anggota.-----------------------------------------------------------------------------
4.
Koperasi
ini didirikan oleh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Pekalongan.
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
1.
Koperasi
Jasa Keuangan Syari'ah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Koperasi
Jasa Keuangan Syari'ah berazaskan kekeluargaan.-----------------------
3.
Koperasi
Jasa Keuangan Syari'ah bersifat mandiri dan terbuka; -------------------
4.
Maksud dan
tujuan Koperasi sebagai berikut : -------------------------------------
a.
Mengembangkan
idiologi kehidupan perkoperasian ---------------------------
b.
Meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat pada umumnya;
c.
Mengembangkan
kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha anggota dalam meningkatkan
kesejahteraan dan pendapatannya; ---------------------------------------------
d.
Mewujudkan
masyarakat adil, makmur, maju
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e.
Meningkatkan
program pemberdayaan ekonomi, khususnya di kalangan usaha mikro, kecil,
menengah dan koperasi melalui system syari’ah; -----------------------------------------------
f.
Mendorong
kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah
khususnya dan ekonomi Indonesia
pada umumnya; --------------------------------------------
g.
Meningkatkan
semangat dan peran serta anggota masyarakat dalam kegiatan Koperasi Jasa
Keuangan Syari'ah; -------------------------------------------------------------------------
Pasal 3
1.
Koperasi
Jasa Keuangan Syari'ah melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah yaitu :
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka; ------------------------------------
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis; -------------------------------------
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( “SHU” ) dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;-----------------------------------------------------------------
c.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;----------------------------
d.
Kemandirian;
-------------------------------------------------------------------
e.
Melaksanakan
pendidikan perkoperasian bagi anggota; ------------------------
f.
Kerjasama
antar koperasi Jasa Keuangan Syari'ah; -----------------------------
2.
Koperasi
Jasa Keuangan Syari'ah sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang
mengorganisir pemanfaat dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya
atas dasar prinsip-prinsip koperasi seperti tersebut pada ayat (1) di atas dan
kaidah-kaidah usaha ekonomi.------------------
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan koperasi adalah untuk : -----------------------------------------------
1.
Meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya;
2.
Menjadi
gerakan ekomomi rakyat serta ikut membagun tatanan perekonomian nasional;
Pasal 5
1.
Untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasa 4, maka Koperasi Jasa Keuangan
Syari'ah menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaiatan dengan kegiatan usaha
anggota, sebagai berikut :
a.
Menghimpun
dana dari anggota, calon anggota koperasi lainnya, dan atau anggotanya dalam
bentuk tabungan dan simpanan berjangka yang esensinya tidak menyimpang dari
prinsip wadiah dan mudharabah sesuai dengan kepentingan dan manfaat yang ingin
diperoleh selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariah yang berlaku,
dengan merujuk pada fatwa syari’ah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia;-----------------------------------------------------------------------
b.
Menyediakan
layanan pembiayaan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut : ----
-
Pembiayaan
Mudharabah; --------------------------------------------------
-
Pembiyaan
Musyarakah; ----------------------------------------------------
-
Piutang
Murabahah; --------------------------------------------------------
-
Piutang
Salaam;
-
Piutang
Istisna;
-
Piutang
Ijarah;
-
Qardh;
2.
Dalam hal
terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun setelah melaksanakan kegiatan
pemberian pembiyaan dan atau piutang jual beli, maka koperasi wajib menempatkan
kelebihan dana tersebut dalam bentuk :
a.
Giro, Deposito
dan tabungan pada Bank Syariah; -----------------------------
b.
Tabungan
dan atau simpanan berjangka pada Koperasi Keuangan Syariah lainnya;
c.
Investasi
di luar huruf a dan b, sepanjang tidak menyimpang dari prinsip Syariah dan
telah mendapat persetujuan dari rapat anggota jika investasi tersebut
menanggung resiko yang cukup tinggi,
3.
Dalam hal
terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota dan calon anggota,
Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah dapat membuka peluang usaha dengan non
Anggota;. -------
4.
Koperasi
Jasa Keuangan Syari'ah dapat membuka cabang atau perwakilan ditempat lain, baik
di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia , pembukaan cabang atau
perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.----------------------------------------------------------------------------
5.
Dalam
melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan
ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi Jasa Keuangan
Syari'ah dan Badan Usaha lainnya, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik
Indonesia. --------------------------------------
6.
Koperasi
harus menyusun Rancangan Kerja Jangka Panjang (business plan) dan Rencana Kerja
Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
dan disahkan oleh Rapat Anggota.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut : -------------------------
a.
Mempunyai
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ( dewasa dan tidak berada dalam
perwalian dan sebagainya )
b.
Telah
menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagai dimaksud
dalam pasal 39 ayat 1.
c.
Telah
menyetujui isi anggaran dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku. ------
Pasal 7
1.
Keanggotaan
Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah diperoleh jika seluruh persyaratan telah
dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan
telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah. -----------------------------------------------
2.
Pengertian
keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri.
3.
Keanggotaan
tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun, kecuali bila
meninggal dunia dapat dipindahtangankan kepada ahli waris.
4.
Koperasi
secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.
5.
Tata cara
penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 8
Setiap anggota berhak : -----------------------------------------------------------------
1.
Memperoleh
pelayanan dari koperasi Jasa Keuangan Syari'ah; ---------------------
2.
Mengadiri
dan berbicara dalam Rapat Anggota; -----------------------------------
3.
Memiliki
hak suara yang sama; -----------------------------------------------------
4.
Mengajukan
pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi; ---
5.
Memperoleh
bagian Sisa Hasil Usaha. ----------------------------------------------
Pasal 9
Setiap anggota mempunyai kewajiban : ------------------------------------------------
1.
Membayar
simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
atau diputuskan dalam Rapat Anggota; -------------------------------------------------------------
2.
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha koperasi; -------------------------------------
3.
Mentaati
ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat anggota dan
ketentuan lain yang berlaku dalam koperasi; -------------------------------------------------------
4.
Memlihara
serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi. -----------
Pasal 10
1.
Bagi
mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok, akan tetapi secara formal
belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menandatangani
Buku Daftar Anggota diterima atau belum membayar seluruh simpanan pokok
termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga berstatus sebagai calon anggota. -----------------------------------
2.
Calon
anggota memiliki hak-hak : --------------------------------------------------
a.
Memperoleh
pelayanan koperasi Jasa Keuangan Syari'ah; ---------------------
b.
Mengajukan
pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi Jasa Keuangan
Syari'ah.
3.
Setiap
calon anggota mempunyai kewajiban : --------------------------------------
a.
Membayar
simpanan sukarela sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;
b.
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah; -------
c.
Mentaati
ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan
ketentuan lainya yang berlaku dalam Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah; -----------------
d.
Memelihara
dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi Jasa Keuangan Syari'ah.
Pasasl 11
1.
Setiap
anggota luar biasa memiliki hak :---------------------------------------------
a.
Memperoleh
pelayanan Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah; ---------------------
b.
Menghadiri
dan berbicara didalam Rapat Anggota dan memiliki hak pilih dan tidak mempunyai
hak dipilih;
c.
Mengajukan
pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi Jasa Keuangan
Syari'ah.
2.
Setiap
anggota luas biasa mempunyai kewajiban : ----------------------------------
a.
Membayar
simpanan pokok menurut ketentuan didalam Anggaran Dasar dan membayar simpanan
wajib sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. --------------------------------------
b.
Berpartisipasi
didalam kegiatan usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah; -----
c.
Mentaati
ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan
ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah. ----------------
d.
Memelihara
dan menjaga nama baik Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah dan kebersamaan Koperasi
Jasa Keuangan Syari'ah. -------------------------------------------------------------
Pasal 12
1.
Keanggotaan
berakhir bila : ---------------------------------------------------------
a.
Anggota
tersebut meninggal dunia; --------------------------------------------
b.
Koperasi
membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah; ----------------
c.
Berhenti
atas permintaan sendiri; atau ------------------------------------------
d.
Diberhentikan
oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau
melanggar ketentuan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Jasa
Keuangan Syari'ah. -------------------------------------------------------------
2.
Anggota
yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan kepada Rapat
Anggota.
3.
Simpanan
pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus. -----------------------
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
1.
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tetinggi dalam Koperasi Jasa Keuangan
Syari'ah.
2.
Rapat
Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan : -----------------------
a.
Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga;
b.
Kebijaksanaan
umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan koperasi Jasa Keuangan
Syari'ah; -------------------------------------------------------------------------
c.
Pemilihan
pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas; --------
d.
Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan;
e.
Pengesahan
pertanggung jawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas
pengawas tambahan ini bila koperas Jasa Keuangan Syari'ah mengangkat pengawas
tetap;
f.
Pembagian
sisa hasil usaha; -----------------------------------------------------
g.
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran kopersi Jasa Keuangan Syari'ah.
3.
Rapat
Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. ------
4.
Rapat
Anggota dapat dilkukan secara langsung atau melalui perwakilan yang
pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.----------------------------------------------------------
5.
Rapata
Anggota koperasi Jasa Keuangan Syari'ah terdiri dari : --------------------
a.
Rapat
Anggota tahunan; --------------------------------------------------------
b.
Rapat
Anggota Rencana Kerja dan rencana Anggran Pendapatan dan Belanja;
c.
Rapat
Anggota Khusus;---------------------------------------------------------
d.
Rapat
Anggota Luar Biasa. -----------------------------------------------------
Pasal 14
1.
Rapat
Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota
Koperasi dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini; ---------------------------------------------------------------
2.
Apabila
kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas tidak tercapai, maka Rapat
Anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat
kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya. ----------------------------------------------------------------------------
3.
Apabila
rapat kedua sebagaimana yang dimaksud ayat (2) diatas kuorum tetap belum
tercapai, maka Rapat Anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah
serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3
(satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah anggota yang hadir. ---------------------------------------------
4.
Pengaturan
selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.------------------
Pasal 15
1.
Pengambilan
keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Dalam hal
tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota
berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir. -----------------------------------------
3.
Dalam hal
dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4.
Anggota
yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain, yang
hadir pada Rapat Anggota tersebut.-------------------------------------------------------------------
5.
Pemungutan
suara dapat dilakukan secara terbuka dan/atau secara tertutup, kecuali mengenai
diri orang dilakukan secara tertutup. ----------------------------------------------------------
6.
Keputusan
Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan
Rapat.
7.
Anggota
Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan
rapat Aggota dengan ketentuan semua anggota Koperasi harus diberitahu secara
tertulis dan seluruh anggota Koperasi memberikan persetujuan mengenai hal (usul
keputusan) tersebut secara tertulis serta menanadatangani persetujuan tersebut,
tanpa ada tekanan dari Pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
8.
Pengaturan
selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.-----------------
Pasal 16
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus
sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga)
hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.----------------
Pasal 17
1.
Rapat
Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah, kecuali
Anggaran Dasar menentukan lain; --------------------------------------------------------------------
2.
Rapat
Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan atau oleh Pimpinan
siding dan Sekretaris siding yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.
Pemilihan Pimpinan dan Sekretaris Sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dari
anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan pengurus, pengawas,
penasihat, dewan syariah dan pengelola atau karyawan koperasi Jasa Keuangan
Syari'ah; ---
3.
Setiap
Rapat Anggota harus dibuat Berita Acra
rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan dan sekretaris rapat; --------------------------------------------------------------------------------
4.
Berita
Acara keputusan rapat anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan dan
sekretaris rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota koperasi Jasa
Keuangan Syari'ah dan pihak ketuga;
5.
Penandatanganan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat
tersebut dibuat oleh Notaris.-----------------------------------------------------------------
Pasal 18
1.
Rapat
Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup
tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar. ---------------------------------------
2.
Rapat
Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan : ---------------------------
a.
Laporan
Pertanggung Jawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya; ---------
b.
Neraca
perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember;
c.
Penggunaan
dan pembagian Sisa Hasil Usaha; ---------------------------------
3.
Rapat
Anggota rencana Kerja dan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan
mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja Pendapatan dan Belanja
Koperasi juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum tahun buku/ anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh
Pengurus. ------------------------------------------------------------
4.
Apabila
Rapat Anggota Rencana Kerja dan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja seperti
tersebut pada ayat (3) diatas belum mampu dilaksanakan oleh koperasi Jasa
Keuangan Syari'ah karena alasan yang objektif dan rasional seperti effisiensi
maka; ----------------------------------------------------
a.
Rapat
Anggota Rencana Kerja dan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja dapat
dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan dengan acara tersendiri,
dengan ketentuan Rapat Anggota Tahun harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah tutup tahun buku; ----
b.
Selama
Rapat Anggora Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum
disahkan oleh Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya Pengurus berpedoman pada
Rapat Anggota rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun
sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.
c.
Pengaturan
selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
Pasal 19
Rapat Anggota Khusus diadakan untuk : ----------------------------------------------
1.
Mengubah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dengan ketentuan :
a.
Harus
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¼ (tiga per empat) dari jumlah anggota;
b.
Keputusan
sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota;
2.
Membubarkan,
penggabungan, peleburan dan pemecahan koperasi Jasa Keuangan Syari'ah dengan
ketentuan :
a.
Harus
dihadir oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota;
b.
Keputusannya
harus disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir;
3.
Pemberhentian,
pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas Syariah harus dihadiri oleh
lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota; ------------------------------------------------
4.
Ketentuan
dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau
ketentuan khusus.
Pasal 20
1.
Rapat
Anggota Luar Biasa dapat diselenggaraka apabila dipandang sangat diperlukan
adanya keputusan yang kewenangannya ada pada rapat anggota dan tidak dapat
menunggu dilaksanakannya Rapat Anggota biasa seperti diatur dalam pasal 18
diatas; -----------------------------------------------
2.
Rapat
Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas diadakan apabila :
a.
Ada
permintaan aling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah anggota; dan atau
b.
Atas
keputusan Rapat Pengurus atau Keputusan rapat Pengurusn dan Penasihat Syariah
dan ataul;
c.
Dalam hal
keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan rapat anggota;
d.
Negara
dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan Rapat Aggota
biasa dan Rapat Anggota Khusus seperti tersebut pada pasal 19 diatas. ------------------------
3.
Rapat
Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila :
a.
Harus
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota dan
keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir; ------------------------
b.
Untuk
maksud pada ayat (2,d) diatas, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu
per lima ) dari
jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota yang hadir.
4.
Ketentuan
dan pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 21
1.
Pengurus
Koperasi dipilih dari can oleh anggota dalam Rapat Anggota. ----------
2.
Yang dapat
dipilih menjadi pengurus ialah mereka yang menjadi anggota / warga Muhammadiyah
dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : ------------------------------------------------------
a.
Beriman
dan bertaqwa kepada Allah SWT yang ditunjukkan dengan akhlak dan moral yang
baik serta jujur dan amanah; --------------------------------------------------------------------
b.
Mempunyai
kemampuan pengetahuan tentang perekonomian, kejujuran, loyal dan berdedikasi
terhadap koperasi; ------------------------------------------------------------------------
c.
Mempunyai
ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
d.
Sudah
menjadi anggota koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; ---------
e.
Antara
Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat
kesatu;
f.
Pengurus
dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun; ----------------------------
g.
Anggota
Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku daftar Pengurus;
h.
Anggota
Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembalo untuk masa
jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola
koperasi;
i.
Sebelum
melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus, harus terlebih dahulu
mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat Anggota; ------------------------------------
j.
Tata cara
pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah pengurus diatur dan ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga. ------------------------------------------------------
Pasal 22
1.
Jumlah
Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai dengan
rapat anggota.
2.
Pengurus
terdiri dari sekurang-kurangnya :
a.
Seorang
atau beberapa orang ketua; --------------------------------------------
b.
Seorang
Sekretaris; -------------------------------------------------------------
c.
Seorang
Bendahara; ------------------------------------------------------------
3.
Susunan
pengurus koperasi Jasa Keuangan Syari'ah diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi; ---------------------------------
4.
Pengurus
dapat mengangkat Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
Koperasi;
5.
Apabila
koperasi belum mampu mengangkat Manajer, maka salah satu dati pengurus dapat
bertindak sebagai manajer Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus
melepaskan sementara jabatannya sebagai pengurus;
6.
Pengaturan
lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan
tata cara pengangkatan Pengurus dan pengawasan diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah : ------------------------------------------------
1.
Menyelenggarakan
dan mengendalikan usaha koperasi; ----------------------------
2.
Melakukan
seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi; -------------------------
3.
Mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan; -------------------------------
4.
Mengeajukan
rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja Koperasi; ----------
5.
Menyelenggarakan
rapat Anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
6.
Memutuskan
penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota;
7.
Membantu
pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan
bukti-bukti yang diperlukan; --------------------------------------------------------------------------
8.
Memberikan
penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha
koperasi;
9.
Memelihara
kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan
perselisihan;
10.
Menanggung
Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan : ---
a.
Jika
kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus,
maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan; -----------------------
b.
Jika
kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam
Rapat Pengurus maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian
yang diderita Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah. -------------------------------------------------------------------------
11.
Menyusun
ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta
ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota; ---------------------------------------------
12.
Meminta
jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya
ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran
Biaya Koperasi; --
13.
Pengurus
atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat
melakukan tindakan hokum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam
batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan rapat
Pengurus Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut : ---------------
a.
Meminjam
atau meminjamkan uang atas nama Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah dengan jumlah
tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus
Koperasi;
b.
Membeli,
menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang
bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah. ----------------------------------------------
Pasal 24
Pengurus mempunyai hak : -------------------------------------------------------------
1.
Menerima
imbalan jasa yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga; -------------
2.
Mengangkat
dan memberhentikan Manajer dan karyawan Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah;
3.
Membuka
cabang/perwakilan usaha baik di dalam maupun diluar negeri sesuai dengan
Keputusan Rapat Anggota; ----------------------------------------------------------------------------
4.
Melakukan
upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha koperasi; ---------
5.
Meminta
laporan dari Manajer secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan. ----
Pasal 25
1.
Pengurus
dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila
terbukti :
a.
Melakukan
kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik
Koperasi;
b.
Tidak
mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian berserta peraturan dan ketentuan
pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Rapat
Anggota; --
c.
Sikap
maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya
dan gerakan Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah pada umumnya; -----------------------------
d.
Melakukan
dan terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan
tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.----------------------------------------
2.
Dalam hal
salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat
Pengurus dihadiri wakil anggota dapat mengangkat penggantiya dengan cara : ---------------------
a.
Menunjuk
salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut; --------
b.
Mengangkat
dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengurus tersebut;
3.
Pengangkatan
pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus
dipertanggung jawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota
berikutnya. --------
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 26
1.
Dengan
tidak mengurangi apa yang telah ditetapkan dalam pasal 21, maka koperasi
berkewajiban mengadakan pemeriksaan atas dirinya atau pemeriksaan inhern yang
dilakukan oleh pengawas.
2.
Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang
dalam masa jabatan 3 (tiga) tahun. ------------------------------------------------------------------------
3.
Yang dapat
dipilih menjadi anggota Pengawas adalah mereka yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
a.
Memiliki
moral dan akhlak yang baik; ------------------------------------------
b.
Memiliki
pengetahuan luas tentang perkoperasian dan perbankan; ------------
c.
Memiliki
pengetahuan dan pengalaman tentang akuntansi; --------------------
d.
Tidak
pernah melakukan tidakan dan kegiatan
yang merugikan kepentingan Negara dan atau gerakan koperasi serta melakukan
tindakan tercela; -------------------------------------
Pasal 27
1.
Pengawas
melakukan tugas pengawasan dan atau pemeriksaan atas jalannya organisasi usaha
koperasi yang dilakukan oleh pengurus dan pelaksanaan-pelaksanaan lainya. -------------------
2.
Pemeriksaan
dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali yang menyangkut masalah
keuangan, barang-barang, surat
berharga, sarana pelengkap/investasi dan mengenai kebenaran pembukuan serta
kebijaksanaan pengurus dalam menjalankan organisasi dalam usaha koperasi; ------------------
3.
Membuat
laporan tertulis tentang hasil pemeriksaannya; -------------------------
4.
Pengawas
harus merahasiakan hasil pemeriksaan kepada pihak ketiga; ----------
5.
Pengawas
bertanggung jawab dan wajib melaporkan hasil pemeriksaan kepada rapat anggota;
6.
Mekanisme
pelaksanaan pemeriksaan akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
atau Peraturan Khusus Kopersi; ------------------------------------------------------------------
Pasal 28
Anggota Pengawas sebelum melaksanakan tugasnya terlebih dahulu harus
mengangkat sumpah dan janji dihadapan rapat anggota; ---------------------------------------------------------------------------
Pasal 29
Anggota Pengawas tidak mendapatkan gaji, akan tetapi dapat diberikan
uang jasa dan fasilitas lain yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga; -------------------------------------------------------
Pasal 30
Apabila koperasi tidak mengangkat pengawas, maka fungsi pengawasan
harus dilaksanakan oleh Akuntan Publik sesuai dengan keputusan rapat anggota,
sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun; ----
BAB VIII
PENASEHAT
Pasal 31
1.
Apabila
dipandang perlu koperasi dapat membentuk Dewan Penasihat yang berasal dari
anggota atau bukan anggota yang memiliki keahlian dibidang perkoperasian
khususnya dibidang simpan pinjam;
2.
Dewan
Penasihat dapat diberi uang kehormatan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
3.
Tugas dan
tanggung jawab Dewan Penasihat adalah memberikan saran dan pendapat atau
petunjuk kepada Pengurus untuk kemajuan Koperasi baik diminta maupun tidak
diminta; ---------
4.
Pneasihat
tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota Tahunan dan Rapat Pengurus.
BAB IX
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang dipilih oleh koperasi
berdasarkan keputusan rapat anggota dan beranggotakan alim ulama yang ahli
dalam bidang syariah yang menjalankan fungsi dan tugas sebagai pengawas syariah
dan berwenang memberikan tanggapan atau penafsiran terhadap fatwa yang
dikeluarkan Dewan Syariah Nasional. --------------------------------------------------------------------------------
BAB X
PENGELOLAAN USAHA
Pasal 33
1.
Pengelolaan
usaha Koperasi dpat dilakukan oleh Manajer dengan dibantu beberapa orang
karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang
dibuat secara tertulis;
2.
Pengangkatan
seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan setelah mendapat persetujuan Rapat
Anggota;
3.
Persyaratan
untuk diangkat menjadi Manajer adalah : ----------------------------
a.
Mempunyai
keahlian dibidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan dibidang usaha koperasi
Jasa Keuangan Syari'ah atau magang dalam Usaha Koperasi; ----------------------
b.
Mempunyai
pengetahuan dan wawasan dibidang usaha; ----------------------
c.
Tidak
pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena
terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan; ---------------------------------------------
d.
Memiliki
akhlak dan moral yang baik; ------------------------------------------
e.
Belum
pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun. ---------------------
4.
Dalam
melaksanakan tugasnya Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus. --
Pasal 34
Tugas dan kewajiban Manajer adalah : -------------------------------------------------
1.
Melaksanakan
kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan usaha koperasi; -------
2.
Mengendalikan
dan mengkoordinir semua kegitan usaha Koperasi yang dilaksanakan oleh para
karyawan;
3.
Melakukan
pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaanya;
4.
Mentaati
segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Rapat Anggota, kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada koperasi
yang berkaitan dengan pekerjaannya;
5.
Menanggung
kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang
disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan. ----------------------------------------------
Pasal 35
Hak dan Wewenang Manajer : ---------------------------------------------------------
1.
Menerima
penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditanda
tangani bersama oleh Pengurus dan Manajer; -------------------------------------------------------------
2.
Mengembangkan
usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan;
3.
Membela
diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepda dirinya; -----------------
4.
Bertindak
untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha.------
Pasal 36
1.
Menetapkan
pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau standar operasional prosedur yang
disahkan oleh rapat anggota; -----------------------------------------------------------------------
2.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai sususan tugas, kewajiban, hak dan wewenang manajer dan
karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, ketentuan khusus dan
kontrak kerja.
BAB XI
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 37
1.
Tahun buku
koperasi Jasa Keuangan Syari'ah adalah tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan
tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan koperasi
ditutup;
2.
Koperasi
Jasa Keuangan Syari'ah wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia
dan standar akuntansi Koperasi pada khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada
umumnya; ----------------------------------------------------------
3.
Dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan koperasi ditutup, maka
Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah diaudit
oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan
ditanda tangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat
Anggota yang disertai hasil audit Pengawas; --------------------------------------
4.
Ketentuan,
pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan Pertanggung
Jawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tanggan dan
Peraturan Tertulis.
BAB XII
MODAL KOPERASI
Pasal 38
1.
Koperasi
Jasa Keuangan Syari'ah mempunyai modal perusahaan tak tetap, yang diperoleh
dari uang simpanan pokok, uang simpanan wajib, uang simpanan sukarela yang
merupakan simpanan berjangka dan tabungan, uang pinjaman dan penerimaan lain
yang sah. --------------------------------------------
2.
Modal
Dasar yang disetor pada saat pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah
ditetapkan sebesar Rp. 25.375.000 (dua puluh lima
juta tiga ratus tujuh puluh lima
ribu rupiah) yang berasal dari Simpanan Pokok dan Simpanna Wajib Anggota; ----------------------------------------------------------
3.
Rapat
Anggota menetapkan jumlah setinggi-tingginya yang dapat disediakan sebagai uang
kas, dan kelebihannya dengan segera harus disimpan atas nama koperasi pada
Koperasi Pusatnya, dan atau pda Bank Syariah serta Koperasi Jasa Keuangan
Syari'ah yang lain. ----------------------------------------
4.
Uang
kelebihan yang disimpan itu hanya dapat diminta kembali dengan kwitansi yang
ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota pengurus atau
lebih serta seorang pegawai yang ditunjuk oleh pengurus. ----------------------------------------------------------------------------
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 39
1.
Setiap
anggota harus menyimpan atas namanya pda koperasi, simpnan pokok, simpanan
wajib dan simpanan sukarela, yang pada waktu keanggotaan diakhiri merupakan
suatu tagihan atas koperasi Jasa Keuangan Syari'ah.
2.
Sebesar
jumlah tadi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian. ---
3.
Uang
simpanan pokok dibayar dengan angsuran perbulan maksimal 10 (sepuluh) kali
angsuran;
4.
Setiap
anggota digiatkan untuk mengadakan simpanan sukarela atas namanya berupa
tabungan;
5.
Anggota
diperbolehka meminjam uang setelah menjadi anggota selama 3 (tiga) bulan.
Pasal 40
1.
Uang
simpanan pokok tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti
sebagai anggota;
2.
Uang
simpanan wajib dpat diminta kembali menurut peraturan yang ditetapkan oleh
Rapat Anggota;
3.
Uang
simpanan sukarela yang merupakan simpanan berjangka dapat diminta kembali
menurut peraturan khusus atau perjanjian, dan yang merupakan tabungan dapat
diminta kembali setiap waktu;
4.
Jika
diperlukan, koperasi Jasa Keuangan Syari'ah dapat mengadakan simpanan khusus
yang diatur dalam peraturan khusus / Anggaran Rumah Tangga. --------------------------------------
Pasal 41
Apabila keanggotaan berakhir menurut pasal 12 huruf :
a.
Uang simpanan
pokok dan uang simpanan wajib, setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang
ditetapkan, dikembalikan kepda yang berhak dengan segera dan selambat-lambatnya
1 (satu) bulan kemudian.
b.
Uang
simpanan pokok dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian
tanggungan yang ditetapkan dikembalikan kepada bekas anggota dalam waktu 1
(satu) bulan sesudah rapat anggota tahunan yang akan dating.
c.
Uang
simpanan pokok menjadi kekayaan Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah dan
pengembalian yang simpanan wajib diserahkan kepda keputusan Rapat anggota
dengan mempertimbangkan kesalahan anggota yang mengakibatkan pemecatannya. -----------------------------------------------------
SISA HASIL USAHA
Pasal 42
1.
Sisa hasil
usaha yaitu pendapatan perusahaan Koperasi yang diperoleh dalam suatu tahun
buku dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan
dalam tahun buku itu terdiri atas 2 bagian :
a.
Yang
diperoleh dari suaha yang diselenggarakan untuk Anggota Koperasi Jasa Keuangan
Syari'ah;
b.
Yang
diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota koperasi.
2.
Sisa hasil
usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi
sebagai berikut :
a.
10 %
(sepuluh persen) untuk cadangan koperasi; ------------------------------
b.
40 %
(empat puluh persen) untuk anggota menurut perbandingan jasa dan simpanannya
dalam usaha koperasi untuk memperoleh sisa hasil usaha; ---------------------------------------------
c.
10 %
(sepuluh persen) untuk pengurus dan pengawas; -------------------------
d.
10 %
(sepuluh persen) untuk dana karyawan; ----------------------------------
e.
5 % (lima persen) untuk dana
pendidikan; -------------------------------------
f.
2,5 % (dua
koma lima
persen) untuk dana sosial; ------------------------------
g.
2,5 % (dua
koma lima
persen) untuk zakat; ------------------------------------
h.
20 % (dua
puluh persen) untuk dana Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Pekalongan.
3.
Sisa hasil
usaha yang didapat dari pihak ketiga (bukan anggota) digunakan untuk pemupukan
modal.
4.
Penggunaan
dana-dana pendidikan kopersi dan pembangunan daerah kerja dapat diatur oleh
departemen Koperasi setelah mendengar Dewan Koperasi Indonesia Pusat/daerah.------------
Pasal 43
1.
Uang
cadangan adalah kekayaan koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian
sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota; ---------------------------------------------------------
2.
Rapat
Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tingggi 75 % (tujuh puluh lima persen) dari jumlah
seluruh cadangan untuk perluasan usaha koperasi; -------------------------
3.
Sekurang-kurangnya
25 % (dua puluh lima
persen) dari uang cadangan harus disimpan dengan bersifat giro pada Bank yang
ditunjuk oleh pejabat.---------------------------------------------------
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 44
1.
Bilamana
Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternya
bahwa kekayaan koperasi tidak mencukupi melunasi segala perjanjian dan
kewajiban, maka sekalian anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota
alam waktu satu tahun sebelum pembubaran koperasi diwajibkan menanggung
kerugian itu masing-masing terbatas sebanyak 2 (dua) kali simpanan pokok. ------
2.
Bila
menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam
waktu 1 (satu) tahun yang sebelum pembubaran Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah,
tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) pasal
ini, maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain, hingga jumlah kerugian
yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para anggota dan mereka yang
berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi.----------------------------------------------------------------------
3.
Segala
persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan
kerugian, diselesaiakan menurut ketentuan yang berlaku.----------------------------------------------------
4.
Segala
persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan
kerugian, diselesaikan menurut hokum yang berlaku.-------------------------------------------------------
Pasal 45
1.
Kerugian
yang diderita oleh koperasi Jasa Keuangan Syari'ah pada akhir sesuatu tahun
buku, ditutup dengan uang cadangan. ---------------------------------------------------------------------
2.
Jika
kerugian yang diderita koperasi pada akhir sesuatu tahun buku tidak dapat
ditutup dengan uang cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Rapat
anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut di atas
(jumlah kerugian dikurangi dengan uang cadangan yang tersedia) kepada anggota
dan kepada mereja yang telah berhenti sebagai anggota dalam tahun buku yang
bersangkutan, masing-masing terbatas 2 (dua) kali simpanan pokok. ----------------------------------------------
Pasal 46
Anggota-anggota yang telah berhenti dari koperasi tidak menangung
kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka sesudahnya keluar
dari koperasi. -----------------------------
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 47
1.
Pembubaran
koperasi dapat dilaksanakn berdasarkan : ----------------------------
a.
Keputusan
Rapat Anggota; -----------------------------------------------------
b.
Keputusan
Pemerintah; ---------------------------------------------------------
2.
Pembubaran
oleh rapat Anggota didasarkan pada : --------------------------------
a.
Atas
permintaan sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota;
b.
Koperasi
Jasa Keuangan Syari'ah sudah tidak lagi melakukan usahanya. ------
Pasal 48
1.
Dalam hal
Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah hendak dibubarkan maka rapat anggota membentuk
Tim Likuidasi yang terdiri dari unsure anggota, Pengurus dan pihak lain yang
dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran
dimaksud; --------------------------------------------
2.
Likuidator
mempunyai hak dan kewajiban : ---------------------------------------
a.
Melakukan
perbuatan hokum untuk dan atas nama koperasi dalam penyelesaian;
b.
Mengumpulkan
keterangan yang diperlukan; ----------------------------------
c.
Memanggil
Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama; ------------------------------------------------------------------
d.
Memperoleh,
menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip koperasi Jasa Keuangan
Syari'ah;
e.
Menggunakan
sisa kekayaan koperasi Jasa Keuangan Syari'ah untuk menyelesaikan kewajiban
koperasi baik kepada anggota maupun pihak ketiga.
f.
Membuat
berita acara penyelsaian dan menyampaikan kepada rapat anggota.-
3.
Pengurus
Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah menyampaikan keputusan pembubaran koperasi oleh
rapat anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Pembayaran
biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayran kewajiban lainnya.
Pasal 49
1.
Seluruh
anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembuabaran Koperasi
Jasa Keuangan Syari'ah; -----------------------------------------------------------------------------
2.
Tanggungan
anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib y
3.
4.
ang sudah
dibayarkan; --------------------------------------------------------------
5.
Anggota
yang telah keluar sebelum Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah dibubarkan wajib
menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi Jasa Keuangan Syari'ah dan apabila
keluarnya sebagai anggota belum melewati jangaka waktu 6 (enam) bulan.
BAB XIV
SANGSI
Pasal 50
1.
Apabila
anggota, Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah dikenakan
sanksi oleh rapat anggota berupa :
a.
Peringatan
lisan; ----------------------------------------------------------------
b.
Peringatan
tertulis; --------------------------------------------------------------
c.
Dipecat
dari keanggotaan atau jabatannya; ------------------------------------
d.
Diberhentikan
bukan atas kemauan sendiri; ------------------------------------
e.
Diajukan
ke Pengadilan. --------------------------------------------------------
2.
Ketentuan
mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XV
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 51
Koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas. --------------------------
BAB XVI
ANGGRAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 52
Rapat anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan
Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar
Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. -------------------------------------------------------------------------------------------
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62
Demikian Anggaran Dasar Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah ini
ditetapkan dan ditandatangani oleh kami yang diberi kuasa penuh oleh rapat
pendirian koperasi pada tanggal 1 Pebruari 2008 di Pekalongan.
1.
Fahrudin
2.
Kusnadi
3.
Agus
Ismono
Pengawas,
1.
H. Hasan
Bisyri, S.Ag
2.
Supriyanto
3.
Bagiyo
H.S.
0 komentar:
Posting Komentar