Jl. Dr. Wahidin No. 108 (Komplek PAYM) Kota Pekalongan

AD/ART KJKS BTM Melati Pekalongan

BAB  I
NAMA, TEMPAT KUDUDKAN DAN PENDIRI

Pasal 1
1.      Koperasi ini bernama Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah Baitut Tamwil Muhammadiyah Melati dengan nama singkat KJKS “BTM  MELATI” dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
2.      Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah ini berkedudukan di Pekalongan.---------------
3.      Koperasi dapat membuka cabang/perwakilan baik di dalam negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.-----------------------------------------------------------------------------
4.      Koperasi ini didirikan oleh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Pekalongan.       

BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP

Pasal 2
1.       Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;  
2.       Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah berazaskan kekeluargaan.-----------------------
3.       Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah bersifat mandiri dan terbuka; -------------------
4.       Maksud dan tujuan Koperasi sebagai berikut : -------------------------------------
a.       Mengembangkan idiologi kehidupan perkoperasian ---------------------------
b.      Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat pada umumnya;           
c.       Mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha anggota dalam meningkatkan kesejahteraan dan pendapatannya; ---------------------------------------------
d.      Mewujudkan masyarakat adil, makmur,  maju berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;  
e.       Meningkatkan program pemberdayaan ekonomi, khususnya di kalangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi melalui system syari’ah; -----------------------------------------------
f.       Mendorong kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah khususnya dan ekonomi Indonesia pada umumnya; --------------------------------------------
g.      Meningkatkan semangat dan peran serta anggota masyarakat dalam kegiatan Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah; -------------------------------------------------------------------------

Pasal 3
1.       Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah yaitu :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; ------------------------------------
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis; -------------------------------------
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( “SHU” ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;-----------------------------------------------------------------
c.       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;----------------------------
d.      Kemandirian; -------------------------------------------------------------------
e.       Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota; ------------------------
f.       Kerjasama antar koperasi Jasa Keuangan Syari'ah; -----------------------------
2.       Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaat dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi seperti tersebut pada ayat (1) di atas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.------------------




BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
Tujuan didirikan koperasi adalah untuk : -----------------------------------------------
1.          Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;        
2.          Menjadi gerakan ekomomi rakyat serta ikut membagun tatanan perekonomian nasional;         

Pasal 5
1.          Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasa 4, maka Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaiatan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :            
a.       Menghimpun dana dari anggota, calon anggota koperasi lainnya, dan atau anggotanya dalam bentuk tabungan dan simpanan berjangka yang esensinya tidak menyimpang dari prinsip wadiah dan mudharabah sesuai dengan kepentingan dan manfaat yang ingin diperoleh selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariah yang berlaku, dengan merujuk pada fatwa syari’ah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia;-----------------------------------------------------------------------
b.      Menyediakan layanan pembiayaan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut : ----
-          Pembiayaan Mudharabah; --------------------------------------------------
-          Pembiyaan Musyarakah; ----------------------------------------------------
-          Piutang Murabahah; --------------------------------------------------------
-          Piutang Salaam;   
-          Piutang Istisna;    
-          Piutang Ijarah;     
-          Qardh;                 
2.          Dalam hal terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun setelah melaksanakan kegiatan pemberian pembiyaan dan atau piutang jual beli, maka koperasi wajib menempatkan kelebihan dana tersebut dalam bentuk :          
a.       Giro, Deposito dan tabungan pada Bank Syariah; -----------------------------
b.      Tabungan dan atau simpanan berjangka pada Koperasi Keuangan Syariah lainnya;            
c.       Investasi di luar huruf a dan b, sepanjang tidak menyimpang dari prinsip Syariah dan telah mendapat persetujuan dari rapat anggota jika investasi tersebut menanggung resiko yang cukup tinggi,         
3.          Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota dan calon anggota, Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah dapat membuka peluang usaha dengan non Anggota;. -------
4.          Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah dapat membuka cabang atau perwakilan ditempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.----------------------------------------------------------------------------
5.          Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah dan Badan Usaha lainnya, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia. --------------------------------------
6.          Koperasi harus menyusun Rancangan Kerja Jangka Panjang (business plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.     





BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut : -------------------------
a.       Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ( dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya )
b.      Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagai dimaksud dalam pasal 39 ayat 1.        
c.       Telah menyetujui isi anggaran dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku. ------

Pasal 7
1.              Keanggotaan Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah. -----------------------------------------------
2.              Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri.        
3.              Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun, kecuali bila meninggal dunia dapat dipindahtangankan kepada ahli waris.
4.              Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.
5.              Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.      

Pasal 8
Setiap anggota berhak : -----------------------------------------------------------------
1.      Memperoleh pelayanan dari koperasi Jasa Keuangan Syari'ah; ---------------------
2.      Mengadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota; -----------------------------------
3.      Memiliki hak suara yang sama; -----------------------------------------------------
4.      Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi; ---
5.      Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha. ----------------------------------------------

Pasal 9
Setiap anggota mempunyai kewajiban : ------------------------------------------------
1.       Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota; -------------------------------------------------------------
2.       Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi; -------------------------------------
3.       Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam koperasi; -------------------------------------------------------
4.       Memlihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi. -----------

Pasal 10
1.      Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok, akan tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota diterima atau belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai calon anggota. -----------------------------------
2.      Calon anggota memiliki hak-hak : --------------------------------------------------
a.       Memperoleh pelayanan koperasi Jasa Keuangan Syari'ah; ---------------------
b.      Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi Jasa Keuangan Syari'ah.    
3.      Setiap calon anggota mempunyai kewajiban : --------------------------------------
a.       Membayar simpanan sukarela sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;  
b.      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah; -------
c.       Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainya yang berlaku dalam Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah; -----------------
d.      Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi Jasa Keuangan Syari'ah.    

Pasasl 11
1.      Setiap anggota luar biasa memiliki hak :---------------------------------------------
a.       Memperoleh pelayanan Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah; ---------------------
b.      Menghadiri dan berbicara didalam Rapat Anggota dan memiliki hak pilih dan tidak mempunyai hak dipilih;            
c.       Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah.   
2.      Setiap anggota luas biasa mempunyai kewajiban : ----------------------------------
a.       Membayar simpanan pokok menurut ketentuan didalam Anggaran Dasar dan membayar simpanan wajib sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. --------------------------------------
b.      Berpartisipasi didalam kegiatan usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah; -----
c.       Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah. ----------------
d.      Memelihara dan menjaga nama baik Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah dan kebersamaan Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah. -------------------------------------------------------------

Pasal 12
1.      Keanggotaan berakhir bila : ---------------------------------------------------------
a.       Anggota tersebut meninggal dunia; --------------------------------------------
b.      Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah; ----------------
c.       Berhenti atas permintaan sendiri; atau ------------------------------------------
d.      Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan  Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah. -------------------------------------------------------------
2.      Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan kepada Rapat Anggota.     
3.      Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus. -----------------------

BAB V
RAPAT ANGGOTA

Pasal 13
1.       Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tetinggi dalam Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah.    
2.       Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan : -----------------------
a.       Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;   
b.      Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan koperasi Jasa Keuangan Syari'ah; -------------------------------------------------------------------------
c.       Pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas; --------
d.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.       Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas tambahan ini bila koperas Jasa Keuangan Syari'ah mengangkat pengawas tetap;    
f.       Pembagian sisa hasil usaha; -----------------------------------------------------
g.      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran kopersi Jasa Keuangan Syari'ah.   
3.       Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. ------
4.       Rapat Anggota dapat dilkukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.----------------------------------------------------------
5.       Rapata Anggota koperasi Jasa Keuangan Syari'ah terdiri dari : --------------------
a.       Rapat Anggota tahunan; --------------------------------------------------------
b.      Rapat Anggota Rencana Kerja dan rencana Anggran Pendapatan dan Belanja;
c.       Rapat Anggota Khusus;---------------------------------------------------------
d.      Rapat Anggota Luar Biasa. -----------------------------------------------------

Pasal 14
1.           Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini; ---------------------------------------------------------------
2.           Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas tidak tercapai, maka Rapat Anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya. ----------------------------------------------------------------------------
3.           Apabila rapat kedua sebagaimana yang dimaksud ayat (2) diatas kuorum tetap belum tercapai, maka Rapat Anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir. ---------------------------------------------
4.           Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.------------------

Pasal 15
1.      Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.   
2.      Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir. -----------------------------------------
3.      Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.     
4.      Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain, yang hadir pada Rapat Anggota tersebut.-------------------------------------------------------------------
5.      Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan/atau secara tertutup, kecuali mengenai diri orang dilakukan secara tertutup. ----------------------------------------------------------
6.      Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.        
7.      Anggota Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat Aggota dengan ketentuan semua anggota Koperasi harus diberitahu secara tertulis dan seluruh anggota Koperasi memberikan persetujuan mengenai hal (usul keputusan) tersebut secara tertulis serta menanadatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari Pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.  
8.      Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.-----------------

Pasal 16
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.----------------
Pasal 17
1.      Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain; --------------------------------------------------------------------
2.      Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan atau oleh Pimpinan siding dan Sekretaris siding yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut. Pemilihan Pimpinan dan Sekretaris Sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan pengurus, pengawas, penasihat, dewan syariah dan pengelola atau karyawan koperasi Jasa Keuangan Syari'ah; ---
3.      Setiap Rapat Anggota harus  dibuat Berita Acra rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan dan sekretaris rapat; --------------------------------------------------------------------------------
4.      Berita Acara keputusan rapat anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan dan sekretaris rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota koperasi Jasa Keuangan Syari'ah dan pihak ketuga;    
5.      Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.-----------------------------------------------------------------

Pasal 18
1.       Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar. ---------------------------------------
2.       Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan : ---------------------------
a.       Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya; ---------
b.      Neraca perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember;     
c.       Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha; ---------------------------------
3.       Rapat Anggota rencana Kerja dan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja Pendapatan dan Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku/ anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus. ------------------------------------------------------------
4.       Apabila Rapat Anggota Rencana Kerja dan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja seperti tersebut pada ayat (3) diatas belum mampu dilaksanakan oleh koperasi Jasa Keuangan Syari'ah karena alasan yang objektif dan rasional seperti effisiensi maka; ----------------------------------------------------
a.       Rapat Anggota Rencana Kerja dan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan dengan acara tersendiri, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahun harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku; ----
b.      Selama Rapat Anggora Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya Pengurus berpedoman pada Rapat Anggota rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.            
c.       Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.     

Pasal 19
Rapat Anggota Khusus diadakan untuk : ----------------------------------------------
1.         Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dengan ketentuan :        
a.       Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¼ (tiga per empat) dari jumlah anggota;   
b.      Keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota;
2.         Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemecahan koperasi Jasa Keuangan Syari'ah dengan ketentuan  :      
a.       Harus dihadir oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota;    
b.      Keputusannya harus disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir;      
3.         Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas Syariah harus dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota; ------------------------------------------------
4.         Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan khusus.   

Pasal 20
1.          Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggaraka apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan yang kewenangannya ada pada rapat anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakannya Rapat Anggota biasa seperti diatur dalam pasal 18 diatas; -----------------------------------------------
2.          Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas diadakan apabila :    
a.       Ada permintaan aling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah anggota; dan atau         
b.      Atas keputusan Rapat Pengurus atau Keputusan rapat Pengurusn dan Penasihat Syariah dan ataul;          
c.       Dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan rapat anggota;    
d.      Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan Rapat Aggota biasa dan Rapat Anggota Khusus seperti tersebut pada pasal 19 diatas. ------------------------
3.          Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila :
a.       Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir; ------------------------
b.      Untuk maksud pada ayat (2,d) diatas, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.         
4.          Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.      

BAB  VI
PENGURUS

Pasal 21
1.      Pengurus Koperasi dipilih dari can oleh anggota dalam Rapat Anggota. ----------
2.      Yang dapat dipilih menjadi pengurus ialah mereka yang menjadi anggota / warga Muhammadiyah dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : ------------------------------------------------------
a.       Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT yang ditunjukkan dengan akhlak dan moral yang baik serta jujur dan amanah; --------------------------------------------------------------------
b.      Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perekonomian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi; ------------------------------------------------------------------------
c.       Mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;            
d.      Sudah menjadi anggota koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; ---------
e.       Antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kesatu;        
f.       Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun; ----------------------------
g.      Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku daftar Pengurus;
h.      Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembalo untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi;          
i.        Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat Anggota; ------------------------------------
j.        Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. ------------------------------------------------------

Pasal 22
1.       Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai dengan rapat anggota.  
2.       Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya :
a.       Seorang atau beberapa orang ketua; --------------------------------------------
b.      Seorang Sekretaris; -------------------------------------------------------------
c.       Seorang Bendahara; ------------------------------------------------------------
3.       Susunan pengurus koperasi Jasa Keuangan Syari'ah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi; ---------------------------------
4.       Pengurus dapat mengangkat Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha Koperasi;      
5.       Apabila koperasi belum mampu mengangkat Manajer, maka salah satu dati pengurus dapat bertindak sebagai manajer Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai pengurus;      
6.       Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus dan pengawasan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.            

Pasal 23
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah : ------------------------------------------------
1.      Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi; ----------------------------
2.      Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi; -------------------------
3.      Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan; -------------------------------
4.      Mengeajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja Koperasi; ----------
5.      Menyelenggarakan rapat Anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;      
6.      Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota;        
7.      Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan; --------------------------------------------------------------------------
8.      Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi;     
9.      Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;     
10.  Menanggung Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan : ---
a.       Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan; -----------------------
b.      Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah. -------------------------------------------------------------------------
11.  Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota; ---------------------------------------------
12.  Meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran Biaya Koperasi; --
13.  Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hokum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan rapat Pengurus Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut : ---------------
a.       Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi;
b.      Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah. ----------------------------------------------

Pasal 24
Pengurus mempunyai hak : -------------------------------------------------------------
1.      Menerima imbalan jasa yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga; -------------
2.      Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan karyawan Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah;  
3.      Membuka cabang/perwakilan usaha baik di dalam maupun diluar negeri sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota; ----------------------------------------------------------------------------
4.      Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha koperasi; ---------
5.      Meminta laporan dari Manajer secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan. ----

Pasal 25
1.        Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti :        
a.       Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik Koperasi;      
b.      Tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian berserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Rapat Anggota; --
c.       Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah pada umumnya; -----------------------------
d.      Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.----------------------------------------
2.        Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dihadiri wakil anggota dapat mengangkat penggantiya dengan cara : ---------------------
a.       Menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut; --------
b.      Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengurus tersebut;  
3.        Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggung jawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya. --------

BAB  VII
PENGAWAS

Pasal 26
1.         Dengan tidak mengurangi apa yang telah ditetapkan dalam pasal 21, maka koperasi berkewajiban mengadakan pemeriksaan atas dirinya atau pemeriksaan inhern yang dilakukan oleh pengawas.      
2.         Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang dalam masa jabatan 3 (tiga) tahun. ------------------------------------------------------------------------
3.         Yang dapat dipilih menjadi anggota Pengawas adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
a.       Memiliki moral dan akhlak yang baik; ------------------------------------------
b.      Memiliki pengetahuan luas tentang perkoperasian dan perbankan; ------------
c.       Memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang akuntansi; --------------------
d.      Tidak pernah melakukan  tidakan dan kegiatan yang merugikan kepentingan Negara dan atau gerakan koperasi serta melakukan tindakan tercela; -------------------------------------

Pasal 27
1.            Pengawas melakukan tugas pengawasan dan atau pemeriksaan atas jalannya organisasi usaha koperasi yang dilakukan oleh pengurus dan pelaksanaan-pelaksanaan lainya. -------------------
2.            Pemeriksaan dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali yang menyangkut masalah keuangan, barang-barang, surat berharga, sarana pelengkap/investasi dan mengenai kebenaran pembukuan serta kebijaksanaan pengurus dalam menjalankan organisasi dalam usaha koperasi; ------------------
3.            Membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaannya; -------------------------
4.            Pengawas harus merahasiakan hasil pemeriksaan kepada pihak ketiga; ----------
5.            Pengawas bertanggung jawab dan wajib melaporkan hasil pemeriksaan kepada rapat anggota;         
6.            Mekanisme pelaksanaan pemeriksaan akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus Kopersi; ------------------------------------------------------------------

Pasal 28
Anggota Pengawas sebelum melaksanakan tugasnya terlebih dahulu harus mengangkat sumpah dan janji dihadapan rapat anggota; ---------------------------------------------------------------------------

Pasal 29
Anggota Pengawas tidak mendapatkan gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa dan fasilitas lain yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga; -------------------------------------------------------

Pasal 30
Apabila koperasi tidak mengangkat pengawas, maka fungsi pengawasan harus dilaksanakan oleh Akuntan Publik sesuai dengan keputusan rapat anggota, sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun; ----

BAB  VIII
PENASEHAT

Pasal 31
1.         Apabila dipandang perlu koperasi dapat membentuk Dewan Penasihat yang berasal dari anggota atau bukan anggota yang memiliki keahlian dibidang perkoperasian khususnya dibidang simpan pinjam;
2.         Dewan Penasihat dapat diberi uang kehormatan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;          
3.         Tugas dan tanggung jawab Dewan Penasihat adalah memberikan saran dan pendapat atau petunjuk kepada Pengurus untuk kemajuan Koperasi baik diminta maupun tidak diminta; ---------
4.         Pneasihat tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota Tahunan dan Rapat Pengurus.  



BAB IX
DEWAN PENGAWAS SYARIAH

Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang dipilih oleh koperasi berdasarkan keputusan rapat anggota dan beranggotakan alim ulama yang ahli dalam bidang syariah yang menjalankan fungsi dan tugas sebagai pengawas syariah dan berwenang memberikan tanggapan atau penafsiran terhadap fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional. --------------------------------------------------------------------------------

BAB  X
PENGELOLAAN USAHA

Pasal 33
1.          Pengelolaan usaha Koperasi dpat dilakukan oleh Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis;       
2.          Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota;         
3.          Persyaratan untuk diangkat menjadi Manajer adalah : ----------------------------
a.       Mempunyai keahlian dibidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan dibidang usaha koperasi Jasa Keuangan Syari'ah atau magang dalam Usaha Koperasi; ----------------------
b.      Mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha; ----------------------
c.       Tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan; ---------------------------------------------
d.      Memiliki akhlak dan moral yang baik; ------------------------------------------
e.       Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun. ---------------------
4.          Dalam melaksanakan tugasnya Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus. --

Pasal 34
Tugas dan kewajiban Manajer adalah : -------------------------------------------------
1.      Melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan usaha koperasi; -------
2.      Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegitan usaha Koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan;    
3.      Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaanya;        
4.      Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya;     
5.      Menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan. ----------------------------------------------

Pasal 35
Hak dan Wewenang Manajer : ---------------------------------------------------------
1.        Menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditanda tangani bersama oleh Pengurus dan Manajer; -------------------------------------------------------------
2.        Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan;     
3.        Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepda dirinya; -----------------
4.        Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha.------

Pasal 36
1.       Menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau standar operasional prosedur yang disahkan oleh rapat anggota; -----------------------------------------------------------------------
2.       Ketentuan lebih lanjut mengenai sususan tugas, kewajiban, hak dan wewenang manajer dan karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, ketentuan khusus dan kontrak kerja.       

BAB  XI
PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 37
1.        Tahun buku koperasi Jasa Keuangan Syari'ah adalah tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember, dan pada akhir bulan  Desember tiap-tiap tahun pembukuan koperasi ditutup;
2.        Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi Koperasi pada khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya; ----------------------------------------------------------
3.        Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan koperasi ditutup, maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan ditanda tangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas; --------------------------------------
4.        Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tanggan dan Peraturan Tertulis.      

BAB XII
MODAL KOPERASI

Pasal 38
1.      Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah mempunyai modal perusahaan tak tetap, yang diperoleh dari uang simpanan pokok, uang simpanan wajib, uang simpanan sukarela yang merupakan simpanan berjangka dan tabungan, uang pinjaman dan penerimaan lain yang sah. --------------------------------------------
2.      Modal Dasar yang disetor pada saat pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah ditetapkan sebesar Rp. 25.375.000 (dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang berasal dari Simpanan Pokok dan Simpanna Wajib Anggota; ----------------------------------------------------------
3.      Rapat Anggota menetapkan jumlah setinggi-tingginya yang dapat disediakan sebagai uang kas, dan kelebihannya dengan segera harus disimpan atas nama koperasi pada Koperasi Pusatnya, dan atau pda Bank Syariah serta Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah yang lain. ----------------------------------------
4.      Uang kelebihan yang disimpan itu hanya dapat diminta kembali dengan kwitansi yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota pengurus atau lebih serta seorang pegawai yang ditunjuk oleh pengurus. ----------------------------------------------------------------------------

SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 39
1.       Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pda koperasi, simpnan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela, yang pada waktu keanggotaan diakhiri merupakan suatu tagihan atas koperasi Jasa Keuangan Syari'ah.      
2.       Sebesar jumlah tadi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian. ---
3.       Uang simpanan pokok dibayar dengan angsuran perbulan maksimal 10 (sepuluh) kali angsuran;         
4.       Setiap anggota digiatkan untuk mengadakan simpanan sukarela atas namanya berupa tabungan;        
5.       Anggota diperbolehka meminjam uang setelah menjadi anggota selama 3 (tiga) bulan.            
Pasal 40
1.      Uang simpanan pokok tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota;
2.      Uang simpanan wajib dpat diminta kembali menurut peraturan yang ditetapkan oleh Rapat Anggota;            
3.      Uang simpanan sukarela yang merupakan simpanan berjangka dapat diminta kembali menurut peraturan khusus atau perjanjian, dan yang merupakan tabungan dapat diminta kembali setiap waktu;    
4.      Jika diperlukan, koperasi Jasa Keuangan Syari'ah dapat mengadakan simpanan khusus yang diatur dalam peraturan khusus / Anggaran Rumah Tangga. --------------------------------------

Pasal 41
Apabila keanggotaan berakhir menurut pasal 12 huruf :
a.       Uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib, setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepda yang berhak dengan segera dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kemudian.    
b.      Uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan dikembalikan kepada bekas anggota dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah rapat anggota tahunan yang akan dating.      
c.       Uang simpanan pokok menjadi kekayaan Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah dan pengembalian yang simpanan wajib diserahkan kepda keputusan Rapat anggota dengan mempertimbangkan kesalahan anggota yang mengakibatkan pemecatannya. -----------------------------------------------------

SISA HASIL USAHA
Pasal 42
1.       Sisa hasil usaha yaitu pendapatan perusahaan Koperasi yang diperoleh dalam suatu tahun buku dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku itu terdiri atas 2 bagian :         
a.       Yang diperoleh dari suaha yang diselenggarakan untuk Anggota Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah;         
b.      Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota koperasi.   
2.       Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai berikut :        
a.       10 % (sepuluh persen) untuk cadangan koperasi; ------------------------------
b.      40 % (empat puluh persen) untuk anggota menurut perbandingan jasa dan simpanannya dalam usaha koperasi untuk memperoleh sisa hasil usaha; ---------------------------------------------
c.       10 % (sepuluh persen) untuk pengurus dan pengawas; -------------------------
d.      10 % (sepuluh persen) untuk dana karyawan; ----------------------------------
e.       5 % (lima persen) untuk dana pendidikan; -------------------------------------
f.       2,5 % (dua koma lima persen) untuk dana sosial; ------------------------------
g.      2,5 % (dua koma lima persen) untuk zakat; ------------------------------------
h.      20 % (dua puluh persen) untuk dana Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Pekalongan.          
3.       Sisa hasil usaha yang didapat dari pihak ketiga (bukan anggota) digunakan untuk pemupukan modal.           
4.       Penggunaan dana-dana pendidikan kopersi dan pembangunan daerah kerja dapat diatur oleh departemen Koperasi setelah mendengar Dewan Koperasi Indonesia Pusat/daerah.------------

Pasal 43
1.      Uang cadangan adalah kekayaan koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota; ---------------------------------------------------------
2.      Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tingggi 75 % (tujuh puluh lima persen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan usaha koperasi; -------------------------
3.      Sekurang-kurangnya 25 % (dua puluh lima persen) dari uang cadangan harus disimpan dengan bersifat giro pada Bank yang ditunjuk oleh pejabat.---------------------------------------------------

TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 44
1.      Bilamana Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternya bahwa kekayaan koperasi tidak mencukupi melunasi segala perjanjian dan kewajiban, maka sekalian anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota alam waktu satu tahun sebelum pembubaran koperasi diwajibkan menanggung kerugian itu masing-masing terbatas sebanyak 2 (dua) kali simpanan pokok. ------
2.      Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang sebelum pembubaran Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah, tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) pasal ini, maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain, hingga jumlah kerugian yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi.----------------------------------------------------------------------
3.      Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian, diselesaiakan menurut ketentuan yang berlaku.----------------------------------------------------
4.      Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut hokum yang berlaku.-------------------------------------------------------

Pasal 45
1.      Kerugian yang diderita oleh koperasi Jasa Keuangan Syari'ah pada akhir sesuatu tahun buku, ditutup dengan uang cadangan. ---------------------------------------------------------------------
2.      Jika kerugian yang diderita koperasi pada akhir sesuatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan uang cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Rapat anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut di atas (jumlah kerugian dikurangi dengan uang cadangan yang tersedia) kepada anggota dan kepada mereja yang telah berhenti sebagai anggota dalam tahun buku yang bersangkutan, masing-masing terbatas 2 (dua) kali simpanan pokok. ----------------------------------------------

Pasal 46
Anggota-anggota yang telah berhenti dari koperasi tidak menangung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka sesudahnya keluar dari koperasi. -----------------------------

BAB  XIII
PEMBUBARAN

Pasal 47
1.      Pembubaran koperasi dapat dilaksanakn berdasarkan : ----------------------------
a.       Keputusan Rapat Anggota; -----------------------------------------------------
b.      Keputusan Pemerintah; ---------------------------------------------------------
2.      Pembubaran oleh rapat Anggota didasarkan pada : --------------------------------
a.       Atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota;
b.      Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah sudah tidak lagi melakukan usahanya. ------

Pasal 48
1.        Dalam hal Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah hendak dibubarkan maka rapat anggota membentuk Tim Likuidasi yang terdiri dari unsure anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran dimaksud; --------------------------------------------
2.        Likuidator mempunyai hak dan kewajiban : ---------------------------------------
a.       Melakukan perbuatan hokum untuk dan atas nama koperasi dalam penyelesaian;   
b.      Mengumpulkan keterangan yang diperlukan; ----------------------------------
c.       Memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama; ------------------------------------------------------------------
d.      Memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip koperasi Jasa Keuangan Syari'ah;     
e.       Menggunakan sisa kekayaan koperasi Jasa Keuangan Syari'ah untuk menyelesaikan kewajiban koperasi baik kepada anggota maupun pihak ketiga.
f.       Membuat berita acara penyelsaian dan menyampaikan kepada rapat anggota.-
3.        Pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah menyampaikan keputusan pembubaran koperasi oleh rapat anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.      
4.        Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayran kewajiban lainnya.            

Pasal 49
1.      Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembuabaran Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah; -----------------------------------------------------------------------------
2.      Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib y
3.       
4.      ang sudah dibayarkan; --------------------------------------------------------------
5.      Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi Jasa Keuangan Syari'ah dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangaka waktu 6 (enam) bulan.    

BAB  XIV
SANGSI

Pasal 50
1.        Apabila anggota, Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah dikenakan sanksi oleh rapat anggota berupa :        
a.       Peringatan lisan; ----------------------------------------------------------------
b.      Peringatan tertulis; --------------------------------------------------------------
c.       Dipecat dari keanggotaan atau jabatannya; ------------------------------------
d.      Diberhentikan bukan atas kemauan sendiri; ------------------------------------
e.       Diajukan ke Pengadilan. --------------------------------------------------------
2.        Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB  XV
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI

Pasal 51
Koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas. --------------------------

BAB XVI
ANGGRAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 52
Rapat anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. -------------------------------------------------------------------------------------------
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 62
Demikian Anggaran Dasar Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah ini ditetapkan dan ditandatangani oleh kami yang diberi kuasa penuh oleh rapat pendirian koperasi pada tanggal 1 Pebruari 2008 di Pekalongan.



1.      Fahrudin





2.      Kusnadi





3.      Agus Ismono







Pengawas,

1.    H. Hasan Bisyri, S.Ag




2.    Supriyanto





3.    Bagiyo H.S.

0 komentar:

Posting Komentar