Jl. Dr. Wahidin No. 108 (Komplek PAYM) Kota Pekalongan

RAT Tahun 2013

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS
 KJKS BTM MELATI PEKALONGAN
 TAHUN USAHA 2013

Assamu’alaikumwr.wb.
YthKepalaDinasPerindustrianPerdagangandanKoperasi Kota Pekalongan
Yth. Ketua PDPM Kota Pekalongan
Yth.PengurusdanBadanPengawas, sertaAnggota KJKS BTM MelatiPekalongan


PujisyukurkehadiratAllah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayat dan inayahnya kepada kita untuk dapat menyelenggarakan RAT ke – 4 KJKS BTM Melati Pekalongan. Dalam kesempatan yang berbahagia ini kami selaku pengurus akan melaporkan pertanggung jawaban selama 1 (satu) tahun dalam mengurus KJKS BTM Melati Pekalongan Tahun Usaha 2013. Adapun laporan kegiatan usaha KJKS BTM Melati Pekalongan Tahun 2013 adalah sebagai berikut:

1.        Bidang organisasi
Koperasi Jasa Keuangan Syariah BTM Melati Kota Pekalonga resmi berdiri tanggal 1 februari 2008 dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli 2008 dengan Badan Hukum No: 163 / BH / XIV.18 / IV / 2010 tanggal 16 April 2010 yang diperoleh dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UMKM Republik Indonesia Kota Pekalongan Dengan Klasifikasi Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Pendirian KJKS BTM Melati dari sebuah gagasan, ide dan inisiatif Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Pekalongan. Ada dua hal yang melatar belakangi pendirian BTM Melati yaitu faktor internal yang timbul dari pimpinan pemuda Muhammadiyah dan eksternal yang berasal dari luar oraganisasi yaitu masyarakat luar Faktor internal disini adalah faktor yang timbul dari dalam organisasi Pemuda Muhammadiyah itu sendiri. Sebagai organisasi otonom Muhammadiyah, pemuda Muhammadiyah banyak melakukan kegiatan, baik kegiatan yang sifatnya pengkaderan, kemasyarakatan dan sosial. Tentunya kegiatan tersebut membutuhkan banyak dana, selain itu ada beberapa program di bidang ekonomi. Hal inilah yang melatar belakangi untuk mewujudkan lembaga keuangan syariah, maka didirikanlah BTM Melati. Di samping itu, di Kota Pekalongan pada saat itu belum ada lembaga keuangan syariah yang sejenis BTM yang didirikan oleh Pemuda Muhammadiyah.
       Faktor eksternalnya yaitu adanya dinamika dalam masyarakat yang terus berkembang sesudah fatwa dari Majelis Ulama Indonesia dan fatwa yang dikeluarkan majelis tarjih dan tajdid pimpinan pusat Muhammadiyah. Banyak timbul keresahan dalam masyarakat khususnya warga Muhammadiyah itu sendiri. Untuk itu perlu penyikapan dalam menampung keresahan masyarakat tersebut. Dalam perjalanannya banyak cobaan dan sindiran dari pihak-pihak yang tidak sependapat tahap demi tahap, pelan tapi pasti kita berhasil berdirir hingga seperti sekarang.
Adapun visi misi BTM Melati Pekalongan adalah :
Visi :
Mewujudkan BTM yang amanah, tangguh dan professional dalam membangun umat mengedepankan syariah menuju kesejahteran dunia dan akhirat.
Misi :
1.      Memberikan pelayanan yang memuaskan dan adil kepada seluruh mitra BTM
2.      Memperkokoh dan memperkuat permodalan sendiri dalam rangka perluasan jariangan
3.      Terus berupaya mencapai hasil usaha BTM yang layak serta proporsional untuk  kesejahteraan bersama
4.      Ikut berperan serta dan aktif dalam mengembangkan ekonomi syariah
BTM Melati Pekalongan Mempunyai Motto “ Menentramkan dan Mensejahterakan”
Kegiatan usaha KJKS BTM Melati Pekalongan meliputi :
a.      Menghimpun dana dari anggota, calon anggota, koperasi lainnya, dan atau anggotanya dalam bentuk simpanan yang esensinya tidak menyimpang dari prinip wadiah dan mudharabah sesuai dengan kepentingan dan manfaat yang ingin diperoleh selama tidak bertentangan dengan ketentuan Syariah
b.      Menyediakan layanan pembiayaan syariah dalam jenis-jenis akad sebagai berikut : piutang murabahah, pembiayaan musyarakah, pembiayaan mudharabah, piutang ijarah, hiwalah serta qordhul hasan.
Berdasarkan hasil RAT ke-2 KJKS BTM Melati Pekalongan tahun 2011 telah terjadi pergantian pada struktural pengawas dan pengurus KJKS BTM MelatiPekalongan.makasusunanorganisiadalahsebagaiberikut:

StrukturOrganisasi KJKS BTM Melati Pekalongan
No.
Keterangan
Nama
Telepon HP
I.
Pengawas



a.  Ketua
Ibnu Sholeh


b.  Anggota
M.Fachrudin


c.  Anggota
NyotoSlamet

II.
Pengurus



a.  Ketua
M.Johan Baedhowi


b.  Wakil Ketua
Taufiq Abdillah


c.  Sekretaris
Tri Pamungkas


d. Wakil Sekretaris
M.Nashir


e. Bendahara
Sulthon


f. Wakil Bendahara
Sholeh

III.
Pengelola



a.  Manager
Pengurus


b.  Akunting
M.Rifqy Kurniawan


c.  Marketing / AO
Salafudin


d.  AO
M.RifqyKurniawan


e.  Teller
M. Ari Wibowo


DalamperjalanannyasaudaraM.JohanBaedhowiselakuketuapengurusdansulthanselakubendaharapengurustidakdapatmenjalankantugasnyakarena yang bersangkutanmencalonkandirisebagaianggota legislative makatugasketuapengurusdi gantiolehTaufiqAbdillah Sampai Akhir priode.AdapunkegiatanPengurus yang telah berjalan antara lain :
1.      Pertemuan rutin dan konsolidasi tiap bulanan dengan jajaran pengurus dan pengelola
2.      Membuatkebijakan BTM Melati
SebenarnyaPadatahun 2013perkembangankinerja BTM Melatimembutuhkan1 orang karyawantetapisampaidengandisusunyalaporaninikitabelummendapatkankaryawanbaru
Anggota
       Berdasarkanhasil RAT ke 3 (tahunbuku 2012) anggota yang belummelunasi di cancelkeanggotaannyamakaJumlahAnggota KJKS BTM MelatiTahun 2013sebanyak 20 denganrincian  4anggotabaru 1 masihbelumselesaiangsurannya. Kemudianuntukjumlahcalonanggotapadatahun 2013alhamdulillahbertambahmenjadi874 orang ataulebihrincinyabisadilihatpadatabel dibawah
No.
Keterangan
      2010
2011
2012
2013
1.
Anggota
30
33
33
20
2.
Calon Anggota
368
464
594
874

II. Bidang Administrasi Dan Manajemen
            Identitas dan legalitas usaha KJKS BTM Melati Pekalongan Sebagai berikut:
1.      Nama Koperasi           :     Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Melati Pekalongan
2.      Tanggal Berdiri           :     1 Februari 2008
3.      Alamat Koperasi         :     Jl.Dr.Wahidin No 108 Pekalongan Timur Telp (0285)7950506
4.      No. Akta Pendirian     :     02 tanggal 04 juni 2008
5.      No.Tgl Pengesahan Badan Hukum   :   163/BH/XIV.18/IV/2010
6.      Bidang Usaha/jasa      :     Koperasi Jasa Keuangan Syariah/ Jasa Simpan Pinjam
        Adapun landasan dan asas KJKS BTM Melati Pekalongan sesuai dengan anggaran dasar adalah Pancasila dan UUD 45 serta berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip kerja KJKS BTM Melati Pekalongan Adalah :

a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.       Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil
d.      Kemandirian
e.       Melakukan pendidikan koperasi
f.       Kerjasama antar Koperasi Jasa Keuangan Syariah

III. Bidang Keuangan
1.      Permodalan
Sampai akhir bulan desember 2013, jumlah modal koperasi jasa keuangan syariah BTM Melati sebesar Rp   23.055.000 terdiri dari :
a.       Simpanan Pokok       Rp 22.090.000
b.      Simpanan Wajib        Rp 965.000
Apabila dibandingkan dengan Jumlah Modal pada akhir tahun 2012 (Rp 17.965.000) terjadi kenaikan sebesar Rp 5.090.000 atau 28,3%.

2.      Dana Simpanan
Dana Simpanan yang berhasil dihimpun Koperasi Jasa Keuangan Syariah BTM Melati sampai dengan akhir bulan desember 2013 sebesar Rp 401.542.864, Apabila dibandingkan dengan Jumlah dana simpanan yang di himpun pada akhir tahun 2012 Rp 246.559.334, maka terjadi kenaikan sebesar Rp 154.983.530, atau 62,8% dengan rincian sebagai berikut :




Tahun
Tabungan
Simpanan Berjangka
Nominal
Nominal
2012
Rp 246.559.334
-
2013
Rp 386.952.764
Rp 14.590.100

3.      Pembiayaan Yang diberikan
Jumlah Pembiayaan yang di salurkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah BTM Melati kepada calon anggota dan Masyarakat selama tahun 2013 Rp 385.500.000, Bila dibandingkan pembiayaan yang disalurkan pada tahun 2012 Rp 231.050.000, maka terjadi kenaikan sebesar Rp.154.450.000 atau 67% sementara itu, baki debet pembiayaan pada akhir 2013 sebesar Rp 290.682.700. jika di bandingkan dengan baki debet 2012 Rp 188.233.500.terjadi kenaikan sebesar Rp 102.449.200 atau 54,4% adapun rinciannnya adalah sbb:

Tahun
Murabahah
2012
Rp 183.758.500
2013
Rp 266.132.300

Tahun
Qordhul Hasan
2012
Rp 1.250.000
2013
Rp 4.467.100

Tahun
Al Ijarah
2012
Rp 3.225.000
2013
Rp 20.083.300

4.      Pendapatan
Pendapatan yang diperoleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah BTM Melati selama Tahun 2013 sebesar Rp 52.620.772 pendapatan tersebut berasal dari :

a.       Pendapatan Margin bagi hasil Rp 45.123.700
b.      Pendapatan sewa                     Rp 2.210.500
c.       Pendapatan Administrasi        Rp 5.286.572

Apabila dibandingkan dengan pendapatan yang di peroleh selama tahun 2012
 (Rp 37.440.037.) terjadi kenaikan sebesar Rp 15.180.737 atau naiksebesar40 %

5.      Biaya
Jumlah biaya yang telah dikeluarkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah BTM Melati selama Tahun 2013 sebesar Rp. 44.092.328 terdiri dari :
a.       Biaya Lain                                                         Rp 54.500
b.      Kewajiban Bagi Hasil pihak Ke – 3                  Rp 8.340.128
c.       Biaya Gaji                                                         Rp 27.855.000
d.      Beban Peny.Aktiva Tetap dan Inventaris         Rp 1.968.200
e.       Beban Administrasi dan Umum                        Rp 4.632.000
f.       Biaya Konsumsi                                                Rp 636.500

Apabila dibandingkan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan selama tahun 2013
(Rp 33.117.020), maka terjadi kenaikan biaya sebesar Rp.10.975.308 atau 33 %

6.      Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha yang berhasil dibukukan Koperasi Jasa Keuangan Syariah BTM Melati selama Tahun 2013 sebesar Rp 8.528.444 di bandingkan dengan sisa hasil usaha 2012 Rp 4.323.017 terjadi kenaikan sekitar Rp 4.205.427 atau 97%

7.      Asset
Total Asset Koperasi Jasa Keuangan Syariah BTM Melati sampai dengan akhir desember 2013 Sebesar Rp 458.462.480 jika dibandingkan total aset pada akhir 2012 Rp 283.946.006 terjadi kenaikan sebesar Rp 174.516.474 atau 61,5%
8.      Omset
Omset atau total perputaran uang di KJKS BTM Melati selama tahun 2013 alhamdulillah telah mencapai Rp 1.945.747.320

9.      Tingkat Kesehatan
a.       Cash Ratio : perbandingan antara kas dan bank dengan kewajiban jangka pendek
Rp 142.987.530 = 36%
Rp 401.277.864
b.      ROA : Perbandingan Sisa hasil Usaha dengan total Aset
Rp 8.528.444= 1,86%  
Rp 458.462.480
c.       ROE : Perbandingan antara Sisa hasil usaha dengan Modal sendiri
Rp 8.528.444= 37% 
Rp 23.055.000
d.      BOPO : Perbandingan Antara Pengeluaran Operasional dengan Pendapatan Operasional
Rp 44.092.328 = 84%
Rp 52.620.772
e.       CAR: Perbandingan antara total modal dengan ATMR
Rp23.055.000=  11%
Rp 207.902.382
f.       LDR : perbandingan antara pembiayaan yang diberikan dengan dana yang diterima
Rp 290.682.700 = 72%
Rp 401.542.864
g.       NPLs : perbandingan antara Pembiayaan kurang lancar dengan pembiayaan yang diberikan
Rp 23.245.500   =  6 %
Rp 385.500.000

IV. Bidang Operasional                                                   
a.     Mengoptimalkan simpanan pokok, simpanan wajib, penyertaan modal, tabungan, simpanan berjangka dan sebagainya bagi anggota KJKS BTM Melati Pekalongan. Walaupun praktik lapangannya banyak kendala karena kesibukan masing-masing pengurus, sehingga pengoptimalan simpanan pokok, simpanan wajib serta penyertaan modal kurang maksimal.
b.   Mengoptimalkan tabungan dan simpanan berjangka kepada calon anggota
c.    Menyalurkan dana yang ada untuk pembiayaan bagi yang membutuhkan setelah melalui proses dengan standar  ketentuan BTM Melati
d.   Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak lembaga keuangan lain.
e.    Perkembangan terakhir dilaporkan setiap akhir tahun pembukuan melalui rapat anggota tahunan KJKS BTM Melati Pekalongan.
f.    Mengoptimalkan rapat bulanan pengurus
V. Penutup
            Demikian laporan pertanggung jawaban pengurus KJKS BTM Melati Pekalongan. Banyak hal yang sudah kami laksanakan tetapi juga banyak yang belum terlaksana. Tentunya dengan adanya RAT ke-3 KJKS BTM Melati Pekalongan ini adalah sarana untuk korektif konstruktif dan menjadi solusi bersama bagi perkembangan dan kemajuan perjalanan KJKS BTM Melati Pekalongan kedepan serta dapat melakukan sesuatu yang lebih baik lagi tentunya dengan dukungan dari pihak-pihak lain utamanya adalah anggota.
            Akhirnya kami selaku pengurus mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anggota ataupun kepada pihak lain, apabila selama kami selama menjadi pengurus KJKS BTM Melati Pekalongan banyak berbuat kesalahan, kekhilafan baik yang disengaja  maupun yang tidak disengaja
Fastabighul khoirat
Pengurus
KJKS BTM Melati Pekalongan

Ketua

Taufiq Abdillah
Sekretaris

Tri Pamungkas
Wakil Sekretaris

M.Nasir
Bendahara

Sholeh

0 komentar:

Posting Komentar