LAPORAN
PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS
KJKS BTM MELATI PEKALONGAN
TAHUN USAHA 2013
Assamu’alaikumwr.wb.
YthKepalaDinasPerindustrianPerdagangandanKoperasi
Kota Pekalongan
Yth. Ketua PDPM
Kota Pekalongan
Yth.PengurusdanBadanPengawas,
sertaAnggota KJKS BTM MelatiPekalongan
PujisyukurkehadiratAllah
SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayat dan inayahnya kepada kita untuk
dapat menyelenggarakan RAT ke – 4 KJKS BTM Melati Pekalongan. Dalam kesempatan
yang berbahagia ini kami selaku pengurus akan melaporkan pertanggung jawaban
selama 1 (satu) tahun dalam mengurus KJKS BTM Melati Pekalongan Tahun Usaha
2013. Adapun laporan kegiatan usaha KJKS BTM Melati Pekalongan Tahun 2013
adalah sebagai berikut:
1.
Bidang organisasi
Koperasi
Jasa Keuangan Syariah BTM Melati Kota Pekalonga resmi berdiri tanggal 1
februari 2008 dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli 2008 dengan Badan Hukum
No: 163 / BH / XIV.18 / IV / 2010 tanggal 16 April 2010 yang diperoleh dari
Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UMKM Republik Indonesia Kota
Pekalongan Dengan Klasifikasi Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Pendirian KJKS BTM Melati dari sebuah gagasan, ide
dan inisiatif Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Pekalongan. Ada dua hal
yang melatar belakangi pendirian BTM Melati yaitu faktor internal yang timbul
dari pimpinan pemuda Muhammadiyah dan eksternal yang berasal dari luar
oraganisasi yaitu masyarakat luar Faktor internal disini adalah faktor yang
timbul dari dalam organisasi Pemuda Muhammadiyah itu sendiri. Sebagai
organisasi otonom Muhammadiyah, pemuda Muhammadiyah banyak melakukan kegiatan,
baik kegiatan yang sifatnya pengkaderan, kemasyarakatan dan sosial. Tentunya
kegiatan tersebut membutuhkan banyak dana, selain itu ada beberapa program di
bidang ekonomi. Hal inilah yang melatar belakangi untuk mewujudkan lembaga
keuangan syariah, maka didirikanlah BTM Melati. Di samping itu, di Kota
Pekalongan pada saat itu belum ada lembaga keuangan syariah yang sejenis BTM
yang didirikan oleh Pemuda Muhammadiyah.
Faktor eksternalnya yaitu adanya dinamika
dalam masyarakat yang terus berkembang sesudah fatwa dari Majelis Ulama
Indonesia dan fatwa yang dikeluarkan majelis tarjih dan tajdid pimpinan pusat
Muhammadiyah. Banyak timbul keresahan dalam masyarakat khususnya warga
Muhammadiyah itu sendiri. Untuk itu perlu penyikapan dalam menampung keresahan
masyarakat tersebut. Dalam perjalanannya banyak cobaan dan sindiran dari
pihak-pihak yang tidak sependapat tahap demi tahap, pelan tapi pasti kita
berhasil berdirir hingga seperti sekarang.
Adapun
visi misi BTM Melati Pekalongan adalah :
Visi
:
Mewujudkan
BTM yang amanah, tangguh dan professional dalam membangun umat mengedepankan
syariah menuju kesejahteran dunia dan akhirat.
Misi
:
1.
Memberikan
pelayanan yang memuaskan dan adil kepada seluruh mitra BTM
2.
Memperkokoh
dan memperkuat permodalan sendiri dalam rangka perluasan jariangan
3. Terus berupaya mencapai hasil usaha BTM
yang layak serta proporsional untuk
kesejahteraan bersama
4.
Ikut
berperan serta dan aktif dalam mengembangkan ekonomi syariah
BTM
Melati Pekalongan Mempunyai Motto “
Menentramkan dan Mensejahterakan”
Kegiatan
usaha KJKS BTM Melati Pekalongan meliputi :
a. Menghimpun dana dari anggota, calon
anggota, koperasi lainnya, dan atau anggotanya dalam bentuk simpanan yang
esensinya tidak menyimpang dari prinip wadiah dan mudharabah sesuai dengan
kepentingan dan manfaat yang ingin diperoleh selama tidak bertentangan dengan ketentuan
Syariah
b. Menyediakan layanan pembiayaan syariah
dalam jenis-jenis akad sebagai berikut : piutang murabahah, pembiayaan
musyarakah, pembiayaan mudharabah, piutang ijarah, hiwalah serta qordhul hasan.
Berdasarkan
hasil RAT ke-2 KJKS BTM Melati Pekalongan tahun 2011 telah terjadi pergantian
pada struktural pengawas dan pengurus KJKS BTM MelatiPekalongan.makasusunanorganisiadalahsebagaiberikut:
StrukturOrganisasi
KJKS BTM Melati Pekalongan
No.
|
Keterangan
|
Nama
|
Telepon HP
|
I.
|
Pengawas
|
|
|
|
a. Ketua
|
Ibnu Sholeh
|
|
|
b. Anggota
|
M.Fachrudin
|
|
|
c. Anggota
|
NyotoSlamet
|
|
II.
|
Pengurus
|
|
|
|
a. Ketua
|
M.Johan Baedhowi
|
|
|
b. Wakil Ketua
|
Taufiq Abdillah
|
|
|
c. Sekretaris
|
Tri Pamungkas
|
|
|
d. Wakil Sekretaris
|
M.Nashir
|
|
|
e. Bendahara
|
Sulthon
|
|
|
f. Wakil Bendahara
|
Sholeh
|
|
III.
|
Pengelola
|
|
|
|
a. Manager
|
Pengurus
|
|
|
b. Akunting
|
M.Rifqy Kurniawan
|
|
|
c. Marketing / AO
|
Salafudin
|
|
|
d. AO
|
M.RifqyKurniawan
|
|
|
e. Teller
|
M. Ari Wibowo
|
|
DalamperjalanannyasaudaraM.JohanBaedhowiselakuketuapengurusdansulthanselakubendaharapengurustidakdapatmenjalankantugasnyakarena
yang bersangkutanmencalonkandirisebagaianggota legislative makatugasketuapengurusdi
gantiolehTaufiqAbdillah Sampai Akhir
priode.AdapunkegiatanPengurus yang telah
berjalan antara lain :
1. Pertemuan rutin dan konsolidasi tiap
bulanan dengan jajaran pengurus dan pengelola
2.
Membuatkebijakan
BTM Melati
SebenarnyaPadatahun
2013perkembangankinerja BTM Melatimembutuhkan1 orang karyawantetapisampaidengandisusunyalaporaninikitabelummendapatkankaryawanbaru
Anggota
Berdasarkanhasil
RAT ke 3 (tahunbuku 2012) anggota yang belummelunasi di cancelkeanggotaannyamakaJumlahAnggota
KJKS BTM MelatiTahun 2013sebanyak 20 denganrincian 4anggotabaru 1 masihbelumselesaiangsurannya.
Kemudianuntukjumlahcalonanggotapadatahun 2013alhamdulillahbertambahmenjadi874
orang ataulebihrincinyabisadilihatpadatabel dibawah
No.
|
Keterangan
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
1.
|
Anggota
|
30
|
33
|
33
|
20
|
2.
|
Calon Anggota
|
368
|
464
|
594
|
874
|
II. Bidang Administrasi Dan Manajemen
Identitas
dan legalitas usaha KJKS BTM Melati Pekalongan Sebagai berikut:
1. Nama
Koperasi : Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Melati Pekalongan
2. Tanggal
Berdiri : 1 Februari 2008
3. Alamat
Koperasi : Jl.Dr.Wahidin No 108 Pekalongan Timur Telp (0285)7950506
4. No.
Akta Pendirian : 02 tanggal 04 juni 2008
5. No.Tgl
Pengesahan Badan Hukum : 163/BH/XIV.18/IV/2010
6. Bidang
Usaha/jasa : Koperasi Jasa Keuangan Syariah/ Jasa Simpan Pinjam
Adapun
landasan dan asas KJKS BTM Melati Pekalongan sesuai dengan anggaran dasar
adalah Pancasila dan UUD 45 serta berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip kerja
KJKS BTM Melati Pekalongan Adalah :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil
d. Kemandirian
e. Melakukan pendidikan koperasi
f. Kerjasama antar Koperasi Jasa Keuangan
Syariah
III. Bidang Keuangan
1. Permodalan
Sampai akhir bulan desember 2013, jumlah
modal koperasi jasa keuangan syariah BTM Melati sebesar Rp 23.055.000 terdiri dari :
a. Simpanan Pokok Rp 22.090.000
b. Simpanan Wajib Rp 965.000
Apabila dibandingkan dengan Jumlah Modal
pada akhir tahun 2012 (Rp 17.965.000) terjadi kenaikan sebesar Rp 5.090.000
atau 28,3%.
2. Dana Simpanan
Dana Simpanan yang berhasil dihimpun
Koperasi Jasa Keuangan Syariah BTM Melati sampai dengan akhir bulan desember
2013 sebesar Rp 401.542.864, Apabila dibandingkan dengan Jumlah dana simpanan
yang di himpun pada akhir tahun 2012 Rp 246.559.334, maka terjadi kenaikan
sebesar Rp 154.983.530, atau 62,8% dengan rincian sebagai berikut :
Tahun
|
Tabungan
|
Simpanan
Berjangka
|
Nominal
|
Nominal
|
|
2012
|
Rp 246.559.334
|
-
|
2013
|
Rp 386.952.764
|
Rp 14.590.100
|
3. Pembiayaan Yang diberikan
Jumlah Pembiayaan yang di salurkan
Koperasi Jasa Keuangan Syariah BTM Melati kepada calon anggota dan Masyarakat
selama tahun 2013 Rp 385.500.000, Bila dibandingkan pembiayaan yang disalurkan
pada tahun 2012 Rp 231.050.000, maka terjadi kenaikan sebesar Rp.154.450.000
atau 67% sementara itu, baki debet pembiayaan pada akhir 2013 sebesar Rp 290.682.700.
jika di bandingkan dengan baki debet 2012 Rp 188.233.500.terjadi kenaikan
sebesar Rp 102.449.200 atau 54,4% adapun rinciannnya adalah sbb:
Tahun
|
Murabahah
|
2012
|
Rp 183.758.500
|
2013
|
Rp 266.132.300
|
Tahun
|
Qordhul Hasan
|
2012
|
Rp 1.250.000
|
2013
|
Rp 4.467.100
|
Tahun
|
Al Ijarah
|
2012
|
Rp 3.225.000
|
2013
|
Rp 20.083.300
|
4. Pendapatan
Pendapatan yang diperoleh Koperasi Jasa
Keuangan Syariah BTM Melati selama Tahun 2013 sebesar Rp 52.620.772 pendapatan
tersebut berasal dari :
a. Pendapatan Margin bagi hasil Rp 45.123.700
b. Pendapatan sewa Rp 2.210.500
c. Pendapatan Administrasi Rp 5.286.572
Apabila dibandingkan dengan pendapatan
yang di peroleh selama tahun 2012
(Rp 37.440.037.) terjadi kenaikan sebesar Rp 15.180.737
atau naiksebesar40 %
5. Biaya
Jumlah biaya yang telah dikeluarkan
Koperasi Jasa Keuangan Syariah BTM Melati selama Tahun 2013 sebesar Rp. 44.092.328
terdiri dari :
a. Biaya Lain Rp 54.500
b. Kewajiban Bagi Hasil pihak Ke – 3 Rp 8.340.128
c. Biaya Gaji Rp 27.855.000
d. Beban Peny.Aktiva Tetap dan Inventaris Rp 1.968.200
e. Beban Administrasi dan Umum Rp 4.632.000
f. Biaya Konsumsi Rp 636.500
Apabila dibandingkan dengan jumlah biaya
yang dikeluarkan selama tahun 2013
(Rp 33.117.020), maka terjadi kenaikan
biaya sebesar Rp.10.975.308 atau 33 %
6. Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha yang berhasil dibukukan
Koperasi Jasa Keuangan Syariah BTM Melati selama Tahun 2013 sebesar Rp 8.528.444
di bandingkan dengan sisa hasil usaha 2012 Rp 4.323.017 terjadi kenaikan
sekitar Rp 4.205.427 atau 97%
7. Asset
Total Asset Koperasi Jasa Keuangan
Syariah BTM Melati sampai dengan akhir desember 2013 Sebesar Rp 458.462.480
jika dibandingkan total aset pada akhir 2012 Rp 283.946.006 terjadi kenaikan
sebesar Rp 174.516.474 atau 61,5%
8. Omset
Omset atau total perputaran uang di KJKS
BTM Melati selama tahun 2013 alhamdulillah telah mencapai Rp 1.945.747.320
9. Tingkat Kesehatan
a. Cash Ratio : perbandingan antara kas dan
bank dengan kewajiban jangka pendek
Rp 142.987.530 = 36%
Rp
401.277.864
b. ROA : Perbandingan Sisa hasil Usaha
dengan total Aset
Rp 8.528.444= 1,86%
Rp
458.462.480
c. ROE : Perbandingan antara Sisa hasil
usaha dengan Modal sendiri
Rp 8.528.444= 37%
Rp 23.055.000
d.
BOPO : Perbandingan Antara
Pengeluaran Operasional dengan Pendapatan Operasional
Rp 44.092.328 = 84%
Rp 52.620.772
e.
CAR: Perbandingan antara total
modal dengan ATMR
Rp23.055.000= 11%
Rp 207.902.382
f.
LDR : perbandingan antara
pembiayaan yang diberikan dengan dana yang diterima
Rp
290.682.700
= 72%
Rp
401.542.864
g.
NPLs : perbandingan antara
Pembiayaan kurang lancar dengan pembiayaan yang diberikan
Rp 23.245.500 =
6 %
Rp 385.500.000
IV. Bidang Operasional
a.
Mengoptimalkan simpanan pokok, simpanan
wajib, penyertaan modal, tabungan, simpanan berjangka dan sebagainya bagi
anggota KJKS BTM Melati Pekalongan. Walaupun praktik lapangannya banyak kendala
karena kesibukan masing-masing pengurus, sehingga pengoptimalan simpanan pokok,
simpanan wajib serta penyertaan modal kurang maksimal.
b.
Mengoptimalkan tabungan dan simpanan
berjangka kepada calon anggota
c.
Menyalurkan dana yang ada untuk pembiayaan
bagi yang membutuhkan setelah melalui proses dengan standar ketentuan BTM Melati
d.
Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak lembaga
keuangan lain.
e.
Perkembangan terakhir dilaporkan setiap akhir
tahun pembukuan melalui rapat anggota tahunan KJKS BTM Melati Pekalongan.
f.
Mengoptimalkan rapat bulanan pengurus
V.
Penutup
Demikian laporan pertanggung jawaban pengurus KJKS BTM
Melati Pekalongan. Banyak hal yang sudah kami laksanakan tetapi juga banyak
yang belum terlaksana. Tentunya dengan adanya RAT ke-3 KJKS BTM Melati
Pekalongan ini adalah sarana untuk korektif konstruktif dan menjadi solusi
bersama bagi perkembangan dan kemajuan perjalanan KJKS BTM Melati Pekalongan
kedepan serta dapat melakukan sesuatu yang lebih baik lagi tentunya dengan
dukungan dari pihak-pihak lain utamanya adalah anggota.
Akhirnya kami selaku pengurus mengucapkan permohonan maaf
yang sebesar-besarnya kepada anggota ataupun kepada pihak lain, apabila selama
kami selama menjadi pengurus KJKS BTM Melati Pekalongan banyak berbuat
kesalahan, kekhilafan baik yang disengaja
maupun yang tidak disengaja
Fastabighul khoirat
Pengurus
KJKS
BTM Melati Pekalongan
Ketua
Taufiq
Abdillah
|
Sekretaris
Tri
Pamungkas
|
Wakil
Sekretaris
M.Nasir
|
Bendahara
Sholeh
|
0 komentar:
Posting Komentar